
Otoritas Ulama Senior Al Azhar Kairo Membacakan Fatwa Terkait Virus Corona (egyptindependent.com)
Fatwa ini ditujukan kepada umat Islam di seluruh dunia.
Dream - Otoritas Ulama Senior Al Azhar Kairo, Mesir, di bawah kepemimpinan Grand Sheikh Ahmed Al Tayeb, mengeluarkan fatwa dibolehkannya penundaan sholat Jumat dan sholat jemaah di masjid.
Fatwa ini diterbitkan sebagai panduan bagi umat Islam di seluruh dunia untuk mencegah pandemik virus corona. Fatwa itu dibacakan pada Minggu waktu Mesir.
Dalam fatwa itu, para ulama Al Azhar memandang dampak virus corona begitu cepat menyebar dan menjadi pandemik.
Lebih bahaya, virus itu menyebar dengan mudah dan cepat meskipun penyebarnya tidak menunjukkan gejala terinfeksi.
Prioritas utama syariat Islam, demikian bunyi pernyataan itu, adalah untuk melindungi orang-orang dan menjaga kesehatan mereka.
" Sebagai bentuk tanggung jawab, Otoritas Ulama Senior Al Azhar menyerukan kepada seluruh pemerintah di dunia, bahwa dibolehkan menunda sholat Jumat dan sholat jemaah di seluruh negara karena kekhawatiran penyebaran virus," demikian bunyi fatwa tersebut.
Otoritas ulama itu menambahkan, sudah menjadi kewajiban semua orang untuk tetap berada di dalam dan mengikuti langkah pencegahan yang diumumkan otoritas berkompeten di setiap negara. Tidak perlu menjalankan sholat jemaah.
Meski begitu, panggilan azan tetap dijalankan. Umat Islam diimbau sholat di rumah.
Seluruh warga negara harus mematuhi pedoman dan instruksi yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan untuk membatasi penyebaran virus corona. Selain itu, para ulama tersebut mengingatkan seluruh dunia menyerap informasi dari sumber terpercaya.
Sumber: egyptindependent.com.
0 komentar:
Posting Komentar