Senin, 09 Maret 2020

Masya Allah, Penjaga Kabah Berdoa Khusyuk di Multazam

Masya Allah, Penjaga Kabah Berdoa Khusyuk di Multazam
Multazam, tempat istimewa di Kabah.
Dream - Multazam, salah satu tempat terbaik untuk berdoa. Bagian di antara pintu Kabah dengan Hajar Aswad ini dipercaya sebagai tempat mustajab.
Beredar sebuah foto di media sosial memperlihatkan petugas keamanan Masjidil Haram tengah menempelkan diri di dinding Multazam. Dia tampak khusyuk berdoa.
Foto tersebut diunggah akun Twitter Haramain, @HaramainInfo.
" Penjaga Masjidil Haram menempel pada Multazam. Semoga Allah SWT mengabulkan semua doa kita," demikian tulis admin.
Multazam memiliki lebar yang tidak sama dengan dinding Kabah yang lain. Mungkin hanya sekitar rentangan tangan dua orang dewasa.
Kemustajaban berdoa di tempat ini tercantum dalam sejumlah riwayat dengan derajat shahih. Salah satunya, riwayat Imam Abu Daud.
Diriwayatkan dari Amr bin Suaib, dari ayahandanya, ia mengatakan, 'Aku sedang berthawaf bersama Abdullah (Abdullah bin Umar). Ketika kami berada di belakang Baitullah, aku bertanya, 'tidakkah kamu memohon perlindungan?' Abdullah pun mengucapkan, 'Kami berlindung kepada Allah dari panasnya siksaan api neraka.' Setelah selesai, Abdullah menyalami Hajar Aswad dan berdiri antara Hajar Aswad dan pintu Kabah, lalu merapatkan dada, muka, kedua siku, dan kedua telapak tangannya, 'seperti inilah aku melihat Rasulullah SAW melakukannya.'
Otoritas Arab Saudi menutup Kabah dan Mataf atau area thawaf dari aktivitas umrah untuk sementara waktu. Para jemaah hanya dibolehkan sholat namun tidak diizinkan untuk menjalankan thawaf umrah.
Keputusan ini diambil untuk mencegah adanya kasus penularan wabah virus corona di sekitar Kabah. Belum ada informasi hingga kapan penutupan tersebut dilakukan.

Sudah di Tanah Suci tapi Gagal Haji atau Umrah, Harus Diulang?

Dream - Ribuan calon jemaah terpaksa gagal menjalankan umrah akibat penutupan Masjidil Haram oleh otoritas Arab Saudi. Pemerintah kerajaan Saudi mengeluarkan kebijakan tersebut untuk melindungi warganya dari penyebaran wabah virus corona.
Gagal terbang ke Tanah Suci banyak dialami jemaah Indonesia baik dari dalam negeri maupun di tengah perjalanan. Tidak sedikit pula calon jemaah sudah berada di Tanah Suci namun gagal melaksanakan ibadah umrah padahal sudah berniat dan berpakaian ihram.
Hal serupa berpotensi terjadi pada calon jemaah haji 1441H/2020M. Sebabnya, otoritas Saudi belum memberikan kepastian kapan Masjidil Haram dibuka untuk aktivitas haji maupun umrah.
Haji dan umrah menjadi ibadah yang sangat diharapkan bagi sebagian besar Muslim Indonesia. Mereka rela berkorban demi bisa menjadi tamu Allah di Tanah Suci.
Lantas, jika ibadah haji dan umrah gagal, apakah mereka harus mengulang dari awal? Sementara butuh stamina yang prima dan biaya sangat besar untuk bisa berhaji dan berumrah.

Hukum Dasar Ibadah Wajib

Dikutip dari Bincang Syariah, ketika seseorang sudah berniat untuk ihram baik haji ataupun umrah, maka tidak boleh membatalkanna rangkaian ibadahnya. Ini hukum dasar yang berlaku sebagaimana untuk sholat.
Dasar larangan ini, salah satunya adalah Alquran Surat Al Baqarah ayat 196 yang artinya demikian.
Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit) (sehingga tidak bisa melanjutkan haji atau umrah) maka (sembelihlah) kurban.
Larangan membatalkan sholat juga berlaku ketika dalam keadaan darurat, seperti terjadi gempa bumi. Seseorang yang sedang sholat boleh keluar ruangan jika khawatir tertimpa reruntuhan akibat gempa tanpa perlu membatalkan sholatnya.
Ketika sudah merasa di tempat aman, maka dia wajib melanjutkan gerakan sholat yang belum dilaksanakan hingga tuntas.
Hal ini juga berlaku ketika seorang sedang sholat lalu menemukan hewan berbisa. Orang tersebut boleh membunuh hewan itu tanpa harus membatalkan sholatnya.
Pun jika gerakan yang dia lakukan untuk membunuh hewan berbahaya itu berulang-ulang, sholatnya tidak menjadi batal. Sehingga ketika hewan itu sudah mati, dia wajib melanjutkan sholatnya.

Harus Diulang?

Keringanan atau rukhshah tersebut juga berlaku untuk jemaah yang sudah berniat haji dan umrah yang terpaksa gagal beribadah. Sehingga, mereka harus menjalankan rangkaian ibadah haji atau umrah yang belum dilaksanakan jika situasi sudah aman.
Ketentuan ini berlaku untuk jemaah yang sudah berniat ibadah haji atau umrah namun gagal karena kondisi tertentu. Meski mereka sudah berada atau di miqat (tempat dimulainya prosesi haji atau umrah), niatnya bisa diurungkan karena ada larangan masuk ke Masjidil Haram akibat virus corona.
Orang yang bersangkutan diharuskan melakukan kembali rangkaian ibadah haji dan umrahnya jika larangan masuk Masjidil Haram sudah dicabut.
Berbeda halnya untuk calon jemaah yang belum berniat serta berihram, seperti masih di Tanah Air atau sedang dalam perjalanan namun belum melewati daerah Bir Ali sebagai miqat makani.
Baginya, terdapat pilihan untuk berangkat di waktu lain atau mengurungkan niatnya berhaji atau berumrah. Pendapat terkuat, dia wajib mengulang di waktu lain.
Jika tidak memungkinan berangkat sendiri, maka menjadi hak keluarga atau ahli waris untuk membadalkannya. Artinya, ibadah haji atau umrah yang sudah diniatkan harus diwakilkan kepada ahli warisnya.
Sumber: Bincang Syariah

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Masya Allah, Penjaga Kabah Berdoa Khusyuk di Multazam

0 komentar:

Posting Komentar